1 dari 3
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) memimpin sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 1 angka 28 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/3). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Majelis Hakim Konstitusi menyimak keterangan yang disampaikan pihak pemerintah pada sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 1 angka 28 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/3). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) bergegas meninggalkan ruang sidang usai memimpin sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 1 angka 28 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/3). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















