Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasih) menyebutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berbohong mengenai pembayaran pesangon mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Ketua Pemohon Pailit Merpati Sudiyarto mengakui memang ada sekira 800 sampai 900 pegawai Merpati yang telah sepakat dengan perjanjian pembayaran gaji dan pesangon yang telah dibuat Kementerian BUMN.

Artikel ini ditulis oleh: