Yogyakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sudarmono, mantan kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon‎ Sub Divre Semarang dalam penyelewengan kasus korupsi stok opname beras di gudang tersebut tahun 2015.

Sudarmono pun ditahan selama dua puluh hari ke depan di lembaga pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Penahanan dilakukan untuk memeriksa dugaan keterlibatan tersangka lain dan melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Sugeng Riyadi menyatakan, kasus itu bermula saat tersangka dipindah tugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Jateng Perum Bulog. Setelah dilakukan serah terima sebagai kepala gudang baru tersangka menimbun opname beras. Ditemukan kekurangan fisik beras sebanyak 6.264 koli.

“Tersangka dipindah tugas sebagai kepala gudang berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015. Selama menjadi kepala melakukan stock opname yang ditemukan kekurangan beras 93.942,1 kg. Kemana itu fisiknya ?. Kami masih telusuri.”

Jaksa fungsional selaku ketua tim penyidik, Ende Yono menambahkan, atas temuan awal itu kemudian dilakukan over staple terhadap gudang Bulog Baru Mangkang Kulon.

Hasilnya, diketahui ‎terdapat selisih atau kekurangan jumlah stock opname beras. Dari penghitungan yang dilakukan, kekurangan jumlah stock tersebut mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 ton beras.

“Atas hasil ak‎hir tersebut, Perum Bulog atau gudang Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar.”

Perhitungan tersebut diperoleh dari total kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikalikan harga jual beras yang tiap kg dihargai Rp 8.325.

Dalam kasus ini, tersangka Sudarmono telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 pada Undang-undang yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu