Jakarta, Aktual.com — Guru Besar Bidang tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD sepakat dengan adanya wacana menghidupkan kembali GBHN.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan pedoman yang lebih jelas. Sebab selama ini arah dan tujuan pembangunan nasional kerap kali tanpa perencanaan yang panjang meskipun ia menyebut ada dua teori tentang perkembangan kemajuan negara.
Pertama, teori linear yang mengatakan bahwa tanpa perencanaan setiap negara akan maju karena lingkungan dan perkembangan masyarakat pada umumnya. Kedua, teori perencanaan lah yang membuat negara dapat mencapai tujuan.
“Kalau sekarang mau menghidupkan GBHN itu bagus saja karena negara enggak bisa jalan sendiri,” ujar Mahfud dalam Diskusi ‘Relevankah GBHN Pasca Reformasi’ di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai pedoman negara masih tetap diperlukan meski pasca reformasi. Namun menurut Mahfud, sistemnya lah yang perlu dikembangkan. Pasalnya, sebetulnya GBHN sudah ada dalam UU nomer 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Sebenarnya kita tidak memerlukan pemberlakuan GBHN lagi karena kita sudah mempunyainya atau kalau mau hanya mengubah nama, ubah saja jadi UU tentang GBHN. Mekipun begitu, seumpama ada keinginan yang kuat kembali ke GBHN dengan baju TAP MPR maka hal itu bisa saja dilakukan dengan amandemen UUD 1945,” tandas Mahfud.
Artikel ini ditulis oleh: