Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri memutuskan akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011, Dody Jocom.

Dody merupakan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendagri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (2/3) kemarin.

“Saya sudah meminta Biro Hukum Kemendagri mempersiapkan pembela mendampingi pejabat Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3).

Ditekankan Tjahjo, pemberian pembelaan hukum terhadap Dody bukan berarti pihaknya berupaya menghalang-halangi penanganan perkara di KPK. Kemudian kepada Dody, ia meminta untuk mempersiapkan diri dan berkonsentrasi dalam menghadapi kasus hukum yang melilitnya.

“Sebagai Mendagri akan meminta kepada yang bersangkutan untuk konsentrasi menyiapkan diri dalam pembelaan dengan bukti-bukti yang ada dan didampingi pembela hukum dari biro hukum Kemendagri,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya, ditempat yang sama, Mendagri juga mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan Dody dari jabatannya.

“Kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya agar yang bersangkutan (bisa) konsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: