Petugas dari Sat Res Narkoba Jakarta Barat memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/12/2015). Dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah memusnahkan barang bukti sebanyak 38,8 kilogram ganja, 19,9 kilogram shabu, 7.477 butir pil ekstasi, 519 psikotropika H-5 dan 5.400 botol miras. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Barat musnahkan sejumlah barang bukti narkoba sitaan senilai Rp3,5 miliar. Barang bukti hasil pengungkapan lima kasus selama bulan Februari 2016 itu dimusnahkan di samping halaman Polres Jakarta Barat.

“Dari lima kasus itu diamankan lima orang tersangka yakni, AF, AM, HH, SB, dan SY. Ada yang ditangkap di Cengkareng, Tambora dan Palmerah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adinugroho, di Jakarta, Kamis (3/3).

Kata dia, pengungkapan kasus itu merupakan penanda bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan terus memerangi peredaran narkoba. Dia juga mengklaim pihaknya akan terus lakukan penggrebekan di sejumlah kawasan yang disinyalir jadi ‘kampung narkoba’ di Jakbar. “Agar pergerakan bandar narkoba semakin sempit,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal menjelaskan dari kasus yang terungkap ada dua kasus narkoba yang masuk sorotan pihaknya. Yakni penangkapan dua orang bandar di Cengkareng dan penggerebekan Kampung Boncos beberapa waktu lalu.

“Kita berhasil amankan 3.400 pil ekstasi, 1000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja dari dua kasus yang kita ungkap” tutur Afrizal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 1,5 kilogram sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara, dibakar, di blender, hingga di campur zat kimia.

Sementara itu, para pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara lantaran telah melanggar 112 jo 114 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.

Artikel ini ditulis oleh: