Hari ini Pemprov DKI menertibkan bangunan-bangunan liar di Kalijodo. Alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan di lahan eks lokalisasi itu dan beberapa rumah di kawasan Kalijodo tampak sudah hancur

Jakarta, Aktual.com – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), Tigor Hutapea, mengatakan dalam penggusuran Kalijodo pada Senin (29/2) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai tidak jantan dalam melakukan penggusuran tersebut.

“Saya pikir Ahok ngga gentle dalam penggusuran Kalijodo,” ucapnya kepada Aktual.com di Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditulis Jumat (4/3).

Hal itu dikarenakan, Ahok tidak menjalankan prosedur penggusuran yang baik, yakni memiliki unsur musyawarah. Namun, dalam penggusuran tersebut, Ahok tidak pernah berdialog dengan warga yang digusur.

“Kalau mau, Ahok gentle duduk bersama dengan warga,” tambah Tigor.

Tigor menilai, selain prosedur yang tidak jantan, Ahok juga tidak jantan dalam menggunakan alasan-alasan penggusuran. Dengan menuding warga Kalijodo telah mencuri tanah negara.

“Duduk bersama, cek riwayat tanah ini siapa yang punya, gitu loh. Jangan dibilang ini tanah negara-ini tanah negara saja,” tuturnya.

Selain alasa itu, Ahok juga dituding berlindung di balik alasan moralitas. Sehingga, alasan penggusurannya diterima khalayak luas.

“Memangnya semua prostitusi di sini (Kalijodo)? Kan ngga, yang depannya doang. Belakangnya warga biasa,” sambungnya.

Dari pengakuam Tigor, sudah ada beberapa warga Kalijodo yang mengadukan hal ini kepada pihak LBHJ untuk dibawa ke meja hijau.

“Nanti kita akan bicarakan. Ini akan kita bawa ke persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: