Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin pelaku tindakan seksual menyimpang alias LGBT adalah pelanggar hak azasi manusia (HAM).

“Dalam kaitan seperti ini, apakah melarang kawin sejenis melanggar ham?, saya menjawab dalam Islam kalau dikatakan menolak kawin sejenis melanggar HAM, justru yang melakukakn praktek itu melanggar HAM, melanggar reporduksi (melahir),” kata Din dalam acara diskusi bertajuk ‘Fatwa MUI atau Undang-Undang perlukah payung hukum penolakan LGBT’, di ruang rapat fraksi Hanura, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/3).

Oleh karena itu, sambung Din, kitab suci dalam hal ini Al Qur’an melarang adanya perkawinan sesama jenis yang melanggar fitrah seorang manusia sejak dilahirkan di dunia adalah berpasang-pasangan antara pria dengan wanita.

“Di Islam Allah SWT menciptakan manusia berpasangan dalam ikatan perkawinan, karena itu menjamin perkembangan hidup manusia. Dimana terjadi hak reproduksi sehingga terjadi perkembang biakan seperti sekarang,” tandas mantan ketua pengurus besar (PB) Muhammadiyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang