Jakarta, Aktual.com — Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah berpendapat, perlu kajian terhadap Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) mengenai mutasi pejabat pada pegawai negeri sipil.
Pasalnya, ada menafsirkan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota yang baru tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam jajaran pemerintahannya selama dua tahun.
“Kalau memang begitu aturannya, maka Permenpan tersebut sama dengan mengurangi hak dan kewenangan kepala daerah atau otonomi daerah,” ujar mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (5/3).
Ketentuan yang tidak membolehkan memutasi pejabatan dalam jajaran pemerintahannya jika Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang baru itu belum dua tahun, menurut dia, hal bisa membuat stagnan pemerintahan dan pembangunan daerah tersebut.
Ia menyatakan sependapat, kalau ada yang berpendapat ketentuan mutasi itu terhadap pejabat jajaran pemerintahannya, bahwa tidak boleh dimutasi sebelum dua tahun bertugas pada jabatan tersebut.
Ketentuan itu bertujuan antara lain agar pejabat yang baru mutasi tidak buru-buru mutasi lagi (kecuali sesudah dua tahun), guna memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bekerja, sebagaimana penugasan.
Sebagai contoh, si B baru mengalami mutasi dengan jabatan baru sebagai kepala dinas tertentu, maka sebelum dua tahun bertugas di tempat barunya itu, yang bersangkutan tidak boleh dimutasi.
“Jadi bukan berarti Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang baru itu harus dua tahun dulu bertugas, baru boleh memutasi pejabat dalam jajaran pemerintahannya,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihak Menpan perlu mengklarifikasi atau menjelaskan isi dan maksud dari Permenpan yang belakangan ramai menjadi polemik, agar tidak salah tafsir.
“Lebih dari itu supaya pemerintah dan pembangunan daerah bisa segera jalan seiring keberadaan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang baru,” demikian Syahdillah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka