Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menemukan dua kilogram ganja kering dan puluhan telepon genggam dan senjata tajam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Curup.
Razia yang digelar Polres Rejanglebong Sabtu (5/3) sekitar pukul 07.30 hingga pukul 12.30 WIB di Lapas kelas II-A Curup tersebut mengerahkan ratusan personil kepolisian dengan persenjataan lengkap berasal dari berbagai kesatuan memeriksa satu persatu sel tahanan dan dipimpin oleh Kapolres AKBP Dirmanto.
Dalam razia ini petugas menemukan sebanyak dua kilogram ganja kering, kemudian 42 unit telepon genggam milik warga binaan, alat hisab sabu, plastik klip bekas sabu, timbangan digital, 19 senjata tajam, gunting dan hingga sejumlah speaker aktif dengan berbagai ukuran.
“Barang bukti ini ditemukan petugas di dalam kamar narapidana dan ada juga yang ditemukan di area komplek Lapas kelas II-A Curup,” kata Dirmanto.
Untuk temuan narkotika jenis ganja kata dia, terbagi menjadi beberapa bagian yakni 83 paket ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas koran dan dua paket besar yang dibungkus pelastik. Barang bukti ganja ini ditemukan dibelakang blok C. Sedangkan untuk peralatan hisab sabu, timbangan digital, pirek, bungkus plastik klip ditemukan diselokan masjid di belakang blok J yang notabene merupakan blok khusus narapidana kasus narkoba.
Sementara itu untuk temuan telepon genggam kata dia, ditemukan petugas dari sejumlah kamar narapidana, di mana dari dari 42 unit empat di antaranya berasal di blok M yang merupakan khusus tahanan wanita. Selain menemukan narkoba berikut peralatan hisab dan barang-barang berbahaya lainnya, petugas juga menemukan jelangkung.
“Untuk membuktikan pemakaian narkoba ini pihak Polres Rejanglebong langsung melakukan tes urine kepada empat napi narkoba dan hasilnya keempatnya dinyatakan positip memakai narkoba,” ujarnya.
Adanya temuan narkoba dan peralatan berbahaya di Lapas kelas II-A Curup, Dirmanto menduga tempat itu telah menjadi sarang dari peredaran narkoba. Apalagi di Lapas ini ditemukan alat transfer atau token transfer BCA yang kemungkinan besar digunakan untuk transaksi narkoba. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pengembangan guna mengusut barang-barang tersebut.
Sementara itu kepala Lapas kelas II-A Curup Bambang Basuki berharap razia yang digelar Polres Rejanglebong ini dapat dilakukan berkesinambungan sehingga nantinya para napi yang ketahuan memiliki barang-barang itu dapat dikenakan sanksi tambahan. Sedangkan untuk pegawai Lapas yang ketahuan membantu menyelundupkan narkoba akan dikenakan sanksi pemecatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka