Jakarta, Aktual.com — Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang mahasiswa yang mengedarkan uang palsu dengan cara menyelipkan diantara uang asli saat membeli telepon seluler.
“Tersangka ini sudah 13 kali melakukan aksinya, di Kota Kediri delapan kali, Kabupaten Kediri sekali dan sisanya di Kabupaten Jombang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Wisnu Prasetyo di Kediri, Minggu (6/3).
Ia mengatakan, pelaku yang ditahan itu berinisial ER (21) warga Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia ditahan polisi di Kabupaten Nganjuk. Saat akan ditahan pelaku hanya pasrah.
Wisnu mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang bernama Bayu Ernawan (25) warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Korban bertemu dengan pelaku saat di Kelurahan Mritjan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, saat bertransaksi telepon seluler.
“Tersangka ini menawar telepon seluler yang dijual di facebook untuk mencari calon korbannya. Tersangka janjian di malam hari dengan korban dan dicari tempat yang penerangannya minim,” ujarnya.
Dari transaksi ini, lanjut Wisnu, tersangka menyelipkan uang palsu diantara uang asli. Korban baru sadar adanya uang palsu saat tiba di rumahnya.
Tersangka yang juga masih duduk di bangku kuliah sebuah perguruan tinggi swasta ini selalu mengganti telepon seluler untuk menghilangkan jejak.
Pelaku, kata dia, mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp100 ribu. Gambar uang diperoleh dengan mencari di daring lalu dicetak. Proses pencetakannya hanya dengan mencetak lewat ‘printer’ dengan menggunakan kertas HVS.
“Sebenarnya sangat bisa membedakan uang asli dan uang palsu. Kertas untuk mencetaknya dari HVS,” jelasnya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu empat telepon seluler, belasan bungkus pelindung telepon seluler, satu unit komputer lengkap dengan print, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar, uang tunai Rp4.159.000, dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang itu disita petugas.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk menggantikan uangnya yang hilang sebesar Rp4,5 juta. Berawal dari situ, ia kemudian mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS ukuran 70 gram.
Ia mengaku mencetak uang pada September 2015 dan diedarkan pada Januari. Secara total, ia sudah mengedarkan uang sampai 13 kali.
Uang yang sudah diedarkan cukup besar. Ia mendapatkan keuntungan sampai Rp3 juta dari uang palsu yang diedarkan itu. Ia hanya menyelipkan uang palsu diantara uang asli, misalnya dari pembelian Rp1 juta diselipkan uang palsu Rp300 ribu.
“Uangnya untuk membeli telepon seluler dan untuk bisnis,” kata ER.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara