Baubau, Aktual.com — Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka inisial “JR (19) yang diduga telah membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial GT (14).

Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Asraruddin Aslim, Minggu (6/3) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Dari laporan kakek korban AS itu, pihaknya kemudian menuju kediaman terlapor JR dan mendapatkan korban serta tersangka.

“Dari pemeriksaan kakek korban menyebutkan kalau cucunya itu telah meninggalkan rumah sudah kurang lebih dua bulan. Setelah dua bulan lamanya mencari informasi keberadaan GT, akhirnya keluarga korban mendapat informasi kalau GT berada di rumah terlapor JR di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari,” ujar Asraruddin.

Awal mulanya kedua insan itu berkenalan di salah satu tempat karaoke di Kota Baubau medio Januari 2016, kemudian JR dan GT berpacaran. Setelah perkenalan siswi yang masih duduk di bangku SMP itu sudah tak pernah lagi pulang ke rumahnya.

“Setelah perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Sekitar dua bulan dirumah pelaku, JR kemudian membeli tiket kapal berangkat ke Ambon bersama korban,” katanya.

Dikatakan lagi, selama meninggalkan rumah, pihak keluarga korban tak pernah melaporkan adanya kehilangan sanak keluarganya tersebut. Kakek korban hanya selalu mencari informasi tentang keberadaan cucunya itu.

Ibu korban yang kini tidak diketahui keberadaannya, sedangkan ayah korban bekerja sebagai pelaut lanjut Asraruddin, dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi, terungkap juga korban kini tengah mengandung dua minggu.

Disamping itu, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kini diamankan di Mapolsek Murhum.

Sedangkan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, pasal 76d junto pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan