Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung (MA) yang sedang menangani salah satu perselisihan perburuhan antara Citibank melawan empat senior manajernya diharapkan memberikan keputusan yang adil, kata kuasa hukum keempat manajer Citibank, Hendraya di Jakarta, Minggu (6/3).

Dia mengatakan, Disnaker Jakarta Selatan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memenangkan karyawan dan menolak kebijakan PHK Citibank yang dinilai telah melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karyawan atau empat manajer telah menang melawan Citibank baik melalui saran Disnaker dan PHI Jakarta yang telah menolak kebijakan Citibank memproses PHK keempat manajernya yang melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan prosedur PHK,” katanya.

MA seharusnya memperkuat keputusan PHI karena tidak ada alasan untuk memenangkan Citibank dalam kasus ini. Citibank telah memproses PHK keempat manajernya yang telah bekerja belasan tahun, tanpa ada proses panggilan, teguran dan surat peringatan kesatu, kedua hingga PHK.

“Manajemen Citibank main PHK saja keempat manajer Citibank tanpa alasan yang jelas,” kata Hendrayana.

Menurut dia, keputusan MA yang adil dan mengukuhkan keputusan PHI akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keempat manajer Citibank yang sudah dirumahkan dan dilarang masuk ke kantor hampir dua tahun belakangan ini.

PHI Jakarta menolak permohonan Citibank Indonesia yang memproses PHK empat senior manager karena langkah manajemen Citibank dinilai sewenang-wenang, melanggar UU Ketenagakerjaan dan tidak terbukti ada kerugian perusahaan.

Ketua Hakim PHI Jakarta DR Shyahrul Mahmud SH MH dalam sidangnya di Jakarta, Selasa, 17 Marett 2015, memutuskan menolak permohonan Citibank Indonesia mem-PHK empat senior managernya dengan tiga alasan utama.

Pertama, keempat senior manager Citibank Indonesia, yakni Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia dan Franky Bima Sakti Tambunan tidak terbukti telah merugikan perusahaan Citibank Indonesia. “Tak ada satupun bukti di persidangan yang menunjukan kerugian Citibank akibat perbuatan keempat senior manager itu,” kata Shyahrul.

Kedua, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen Citibank Indonesia dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dalam proses PHK harus melalui prosedur pembinaan, kemudian peringatan lisan dan tertulis hingga tiga kali baru, kemudian bisa di PHK jika karyawan kembali mengulangi kesalahanya.

“Manajemen Citibank Indonesia ternyata tidak sama sekali melakukan proses PHK secara prosedural. Jika karyawan dinilai melakukan pelanggaran harus ada teguran dan pembinaan hingga kemudian diproses PHK. Keempat senior manager baru diduga melakukan kesalahan sudah langsung diproses PHK,” katanya.

Ketiga, kesalahan yang dituduhkan manajemen Citibank kepada keempat senior manager itu ternyata tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan, yakni langsung diproses PHK.

Manajemen Citibank memproses PHK keempat senior manajernya dengan alasan pelanggaran disiplin karena memberikan persetujuan (approval) pada formulir permohonan kartu kredit, sementara mereka tidak berada di lokasi promosi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan