Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti adanya keterlibatan Presiden Komisaris Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dalam kasus dugaan Cessie (pengalihan hak tagih utang) Bank BTN di Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang diduga melibatkan PT Victoria Securities International Corporation.

“Ya setiap orang bi‎sa bantah (pemilik Victoria), tapi buktinya kita punya. Yang menguasai fisik siapa? Kan mereka juga. Yang berkaitan dengan berkas yang kita sidik siapa? Kan mereka juga,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengisyaratkan bakal ada lima nama calon tersangka dalam kasus ini. Terlebih, Kejagung telah mencegah berpergian keluar negeri terhadap mantan eksekutif dan eksekutif PT VSIC Lislilia Djamin, Direktur PT VSI Rita Rosela, Komisaris PT VSI Suzana Tanojo, dan Direktur PT VSI lainnya, Aldo serta Presiden Komisaris Bank Panin Mukmin Ali.

‎”‎‎Kalau peluang ya bisa saja (jadi tersangka), yang kita cegah kan pasti orang penting,” ujar Armin beberapa hari lalu.

Diketahui, Kejaksaan Agung terus memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Cessie Bank BTN di BPPN BPPN yang diduga melibatkan PT VSIC.

Bahkan tim penyidik telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Mukmin Ali Gunawan‎.

Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, pencegah hanya dapat dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terlibat suatu tindak pidana atau orang yang sudah menyandang status tersangka dalam tindak pidana.

Dan untuk masa berlaku pencegahan ‎hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan selanjutnya.

Kasus ini berawal PT Adyaesta Ciptatama meminjam kredit ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare (ha). Bank BTN, lalu mengucurkan kredit sekitar Rp469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha.

Lalu bermasalah ketika krisis moneter (Krismon) terjadi, BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN. Badan ini, selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha.

Lelang digelar, PT First Capital
sebagai pemenang dengan nilai Rp69 miliar, tapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap.

BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu