Jakarta, Aktual.com — Budi Supriyanto, yang merupakan tersangka atas kasus dugaan suap pengamanan proyek pengembangan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digarap sebagai saksi.
Tak hanya Budi, ada empat orang yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keempatnya digarap sebagai saksi yakni Darmanto atau Manto dan Sahyo Samsudin atau Ayong, selaku supir pribadi Damayanti Wisnu Putranti.
“Dan juga Suratin, tenaga ahli pada Komisi V serta Erwantoro, karyawan swasta PT Windu Tunggal Utama,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (7/3).
Diduga kuat pemeriksaan terhadap supir pribadi Damayanti adalah untuk mengkonfirmasi pemberian sejumlah uang ke Budi. Begitu pula dengan pemanggilan Suratin.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Erwantoro ditengarai untuk memverifikasi ihwal persiapan uang ke politikus Partai Golkar itu. Namun demikian, ketika disinggung mengenai dugaan tersebut, Yuyuk sendiri enggan membenarkan.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik.”
Seperti diketahui, Budi Supriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dia diduga telah menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir sebesar 305.000 Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi bisa mendorong PT WTU mendapatkan proyek pengembangan jalan di Maluku.
Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu