Jakarta, Aktual.com — Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika, mengatakan, dana desa tahun 2016 akan dilakukan pendalaman program.
Hal ini agar kualitas program akan lebih bagus dan manfaat akan jauh lebih dirasakan masyarakat desa.
“Dana desa punya tanggung jawab sejarah agar desa bisa terlayani semua. Dana desa tahun 2015 sudah banyak membantu pembangunan desa-desa. Tahun ini, akan ada pendalaman lebih, artinya kualitasnya jauh lebih bagus dan manfaatnya bagi desa jauh lebih terasa,” ujar dia.
Terkait hal tersbut, ia juga meminta peran aktif seluruh masyarakat desa agar turut mengawasi penggunaan dana desa. Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa telah dilindungi undang-undang.
“Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa, dan juga penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini jelas-jelas dijamin di dalam pasal 68 ayat (1) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” paparnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar, mengungkapkan bahwa penggunaan dana desa telah memberikan berbagai dampak positif terhadap desa. Sejak adanya dana desa, gini rasio di desa menurun dari 0,33 persen menjadi 0,27 persen.
“Ini memang tidak begitu kelihatan seperti mercusuar. Tapi ini langsung dirasakan masyarakat desa,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: