Enam tersangka kasus narkoba dihadirkan saat gelar barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (7/1). BNN menyita narkotika jenis sabu seberat 17.445 gram dan ganja seberat 800 kg asal Aceh serta para tersangka dengan ancaman hukuman mati. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16. *** Local Caption ***

Pekanbaru, Aktual.com — Sebanyak 92 tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru positif menyalahgunakan narkoba, setelah petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan Jajaran Kepolisian Daerah Riau melakukan inspeksi mendadak, Senin (7/3).

Pada sidak tersebut terlihat puluhan petugas BNN Riau dan polisi berseragam lengkap bersenjata laras panjang dari Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau menyisir satu persatu sel tahanan yang berada di Jalan Lembaga, Kota Pekanbaru.

“Terdapat 309 tahanan di Lapas tersebut. 150 orang diantaranya dilakukan tes urin secara acak dan hasilnya 92 orang positif menyalahgunakan narkoba,” kata Kabid Pencegahan dan Pembinaan BNN Riau AKBP Haldun di Pekanbaru.

Pihaknya, ujar dia, akan memeriksa seluruh tahanan yang terbukti menyalahgunakan narkoba tersebut. Menurutnya, jika ada tahanan yang terindikasi menjadi pengedar, maka tahanan yang bersangkutan akan ditindak dan akan dilakukan penyidikan.

“Namun jika dari pemeriksaan mereka pemakai dan hasil dari ‘asesmen’ dapat direhabilitasi, maka akan kita rehabilitasi di dalam Lapas itu juga.”

Sementara itu, selain mengamankan puluhan tahanan penyalahguna narkoba, petugas juga menemukan beragam barang bukti lainnya berupa plastik bening bungkus sabu-sabu serta beberapa gram sabu yang tersisa, alat hisap sabu, puluhan korek api, pisau dan gunting.

Haldun mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tahanan positif narkoba itu menyalahgunakan narkoba di sel tahanan. “Mereka kan di tahan, tidak boleh keluar. Di dalam tahanan itu mereka menggunakan barang narkoba bersama-sama.”

Disinggung terkait bagaimana masuknya barang haram itu, dia mengatakan akan terus mengembangkan temuan tersebut dan mencoba mengungkap peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Riau Ferdinan Siagian. “Kita temukan pengedar di dalam Lapas, dibuktikan dia pengedar maka kita langsung ambil tindakan.”

Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak terkait yakni BNN dan Kepolisian untuk menemukan pengedar narkoba di Lapas tersebut dan memutus rantai peredarannya.

Sementara itu, jika ada petugas yang terbukti terlibat melakukan peredaran narkoba di Lapas, dia menegaskan akan langsung melakukan pemecatan. “Seandainya ada petugas yang terlibat, akan dipecat dengan tidak hormat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu