Jakarta, Aktual.com — Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Salapian meringkus petani pengedar sabu. SP 33 tahun, yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap di warung di Dusun Halaban Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru, berikut barang buktinya 2,2 gram.
“Tersangka diringkus oleh polisi setelah menerima informasi adanya dugaan disalah satu warung sering terjadi transaksi sabu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Salapian AKP Juriadi Sembiring di Salapian, Senin (7/3).
Dia mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari satu kotak hitam, yang berisikan sebungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat sekitar satu gram. Kemudian 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu paket seharga Rp100.000 dengan berat sekitar 1,2 gram dan 13 plastik klip bening kosong dan sebuah potongan pipet merah.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita barang bukti dari warung tersebut, selanjutnya pelaku dibawa personel ke Mapolsek Salapian guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketika diringkus tersangka tidak memberikan perlawanan, karena sudah dikepung oleh personel polisi.” Tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu