Jakarta, Aktual.com – Proses pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW) di APBD-Perubahan DKI Tahun Anggaran 2014 dianggap menabrak prosedur yang ada.
Dijelaskan Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Riano P Ahmad, pembelian lahan Sumber Waras sudah masuk KUA-PPAS APBD-P 2014 sebelum resmi ditugaskan ke instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kalau memang alurnya begitu, berarti ada mekanisme yang ditabrak atau tidak prosedural,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Senin (7/3).
Riano lantas menjelaskan proses pembahasan anggaran APBD murni maupun APBD-P.
Kata dia, sebelum KUA-PPAS dibahas, sepatutnya eksekutif menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dahulu. RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari rencana kerja (renja) SKPD dengan mengacu renja Pemerintah Pusat.
RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. “Ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU No. 17/2003,” beber Ketua Komisi A DPRD ini.
Penyusunan KUA-PPAS pun harus mengacu RKPD. “Sesuai amanat Pasal 12 ayat 2 UU No. 17/2003 serta Pasal 34-35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2005,” beber Bendahara DPW PPP DKI itu.
Tapi faktanya, kata dia, Sumber Waras ternyata masuk KUA-PPAS lebih dahulu, baru diinstruksikan kemudian. “Pertanyaan pun muncul, Sumber Waras ‘barang’ siapa?” ucap dia.
Diketahui, pembelian lahan RSSW masuk pada KUA-PPAS APBD-P DKI 2014. Ini sesuai surat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat masih jadi pelaksana tugas (Plt), kepada Ketua DPRD kala itu, Ferrial Sofyan, tertanggal 23 Juni 2014.
Namun Ahok baru menginstruksikan Kepala Bappeda waktu itu, Andi Baso Mappapoleonro, agar dianggarkan Dinas Kesehatan DKI di APBD-P melalui disposisi pada 3 Juli 2014. Disposisi itu dikeluarkan menyusul adanya surat penawaran dari RSSW pada 27 Juni 2014. (Baca: Ganjil, Ahok Selipkan Sumber Waras di KUA-PPAS Sebelum Penawaran)
Artikel ini ditulis oleh: