Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga dari kanan) disaksikan sejumlah pimpinan Komisi I menyerahkan palu sidang kepada Anggota Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid (ketiga dari kiri) saat pelantikan sebagai Wakil Ketua Komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016). Meutya Hafid dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi I menggantikan Tantowi Yahya.

Jakarta, Aktual.com — Komisi I DPR RI memintan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi panayangan iklan partai politik di lembaga penyiaran televisi swasta agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi I DPR mendesak anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai undang-undang,” kata Wakil Komisi I DPR Meutya Hafid saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan Jakarta, Senin (7/2).

Kesimpulan itu dibacakan Meutya usai menggelar rapat dengar pendapat dengan KPI, LPP TVRI serta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).

“Komisi I juga meminta KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Muetya.

Sebelumnya dalam RDP, anggota Komisi I Elnino mempertanyakan banyaknya iklan parpol yang tidak berimbang di televisi.

“Stasiun TV tidak boleh ada iklan parpol sampai ada aturan dari KPU. Atau sampai ada UU penyiaran yang baru,” usul Elnino.

Menurut Elnino, harusnya media televisi harus bisa bersikap adil, namun pada kenyataannya tidak terjadi.

Perdebatan soal larangan TV menayangkan iklan parpol berdurasi panjang. Dalam kesimpulan lainnya Komisi I menegaskan bahwa stasiun TV harus memuat setidaknya 10 persen konten lokal.

Dalam RDP tersebut anggota komisi I menyoroti soal tayangan infotainment yang marak saat ini. Persoalan pribadi (kawin cerai) bisa dihilangkan dalam tayangan infotaiment.

Menurut Ketua KPI Judhariksawan, sejauh ini dari waktu ke waktu tayangan TV sudah makin baik. Teguran KPI tambahnya terbukti efektif diikuti oleh stasiun TV penyiaran.

“Soal infotaimen, kita ancam jika masih tayangkan persoalan konflik-konflik keluarga atau orang dewasa maka harus tayang di atas jam 22.00 WIB. Dan ternyata efektif, jadi berubah,” kata Judhariksawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara