Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bantah ihwal kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali, Andri Tristianto Sutrisna.
“Tidak tahu sama sekali, tak ada hubungannya,” kata Nurhadi saat tiba di gedung KPK, Selasa (8/3).
Nurhadi hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap penundaan pengiriman putusan kasasi milik Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Dia mengaku, pemeriksaan kali ini hanya untuk menjelaskan mengenai tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris MA. “(Pemeriksaan) kaitan tugas fungsi saja.”
Terkait kasus ini ini, Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari lchsan. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan Kasasi atas perkara yang menjerat lchsan.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
Dalam Kasasi-nya, MA memang menghukum Ichsan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 4,46 miliar.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Mataram, yang mengabulkan Banding dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB.
Ichsan oleh PT Mataram dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan nominal denda dan uang pengganti yang sama dengan putusan Kasasi MA.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu