Jakarta, Aktual.com — Direktur LBH APIK Ratna Batara Mukti, meminta Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz.
Ratna menilai harus ada sanksi pemecatan terhadap Ivan Haz. Sebab, bukan hanya kasus penganiayaan, anggota Komisi IV DPR itu juga terbelit kasus narkoba dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Dia lakukan pnganiayaan yang sangat berat. Bentuknya bukan saja kekejaman, penyekapan, perbudakan. Sehingga sidang MKD sudah level sidang panel yang libatkan tokoh masyarakat dan ahli. Kalau sidang serius sanksi nggak skors dan sanksi yang ringan lagi, Memang harus pemecatan. Itu yang kita harapkan,” ujar Ratna di depan ruang MKD gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Ratna mengaku bahwa pihaknya sudah membawa lebih dari 20.000 petisi dari masyarakat yang dikumpulkan change.org, yang hingga kini juga masih berjalan.
Dalam petisi tersebut mendukung agar Ivan Haz mendapat sanksi berat berupa pemecatan sebagai anggota dewan terhormat.
“Jelas dipecat karena pelanggaran kode etik banyak. Menurut informasi juga datang hanya sekali pas pelantikan. Enggak jalankan sebagai anggota DPR. Makan gaji buta,” cetus Ratna.
Artikel ini ditulis oleh: