Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin mengakui pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Munas Bali dengan menolak permohonan kubu Munas Ancol, merubah semua situasi jelang pelaksanaan munas luar biasa.
Dengan terbitnya putusan MA, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mau tidak mau harus menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan munas Bali.
“Terlepas dari berbagai catatan negatif terkait tidak demokratisnya munas Bali, namun pelaksanaannya sudah sesuai AD/ART partai. Sehingga, secara hukum munas Bali yang diakui keabsahannya dan menjadi keputusan munas Bali nanti dalam rapimnas untuk tetap menggelar munas luar biasa atau menunda,” kata Mahyudin, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (8/3).
Ia mengakui keterlibatan Menteri Yasonna dalam konflik partai Golkar bertujuan baik, agar partai beringin ini tidak terpecah belah. Salah satu upaya, mengeluarkan SK perpanjangan kepengurusan munas Riau. Akan tetapi, SK itu sebelum keluar putusan MA. Dengan keluarnya putusan MA, Menteri Yasonna harus menyerahkan persoalan internal menjadi urusan partai.
“Menkumham mungkin niatnya baik, ingin menjadi juru damai. Tetapi putusan MA sudah tidak memberikan porsi kepada Menkumham untuk ikut dalam urusan internal partai, cukup menkumham mengesahkan sesuai keputusan hukum dari MA saja,” papar politikus Golkar tersebut.
Pasalnya, sambung dia, bila SK menkumham atas kepengurusan Munas Bali dikeluarkan, maka tidak ada lagi dualisme di tubuh partai.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang