Malang, Aktual.com – Sekitar seratus warga Kelurahan Madyopuro, yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Malang-Pandaan “menyerbu” Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (8/3), dan meminta pemkot setempat memfasilitasi pembicaraan terkait ganti rugi lahan sesuai kondisi riil di lapangan.

Warga mendesak Pemkot Malang untuk memfasilitasi pembicaraan ganti rugi lahan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Mereka juga menuntut transparansi dari panitia pembebasan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

“Kami menuntut transparansi, karena nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan kami. Oleh karena itu, kami minta revisi kesepakatan harga, sebab penetapan harga ganti rugi diputuskan dan ditetapkan secara sepihak,” teriak orator saat menyampaikan tuntutannya di halaman Balai Kota Malang.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Pembangunan Tol Malang-Pandaan, Endi Sampurna berharap kehadiran mereka yang menginginkan keadilan itu didengar Wali Kota Malang Moch Anton.

“Sebelum sampai ke balai kota, kami juga mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, namun juga tidak ada jawaban maupun solusi yang terbaik bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu orator lainnya mengatakan warga Madyopuro menganggap adanya ketidaktransparanan dari pihak panitia pembebasan tahan (P2T) dalam hal ini BPN. Selain kurang transparan, P2T juga melakukan intimidasi dan ancaman kepada warga.

P2T mengancam permasalahan harga tanah tersebut akan diselesaikan di pengadilan, jika warga tidak setuju.

Sebagian besar warga yang berunjuk rasa itu mengenakan pakaian hitam. Sejumlah perempuan pendemo berorasi dengan membaca catatan yang sudah disiapkan dari rumah. Selain itu, mereka juga membawa spanduk yang antara lain bertuliskan “Ganti Rugi Harus Manusiawi” dan “Kami Ingin Adil”.

Sebelumnya, warga Madyopuro yang lahannya terkena dampak proyek pembangunan jalan Tol Malang-Pandaan juga telah unjuk rasa di gedung DPRD Kota Malang, namun juga tidak ada solusi terkait ganti rugi tanah mereka.

Lahan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang terdampak proyek jalan tol Malang-Pandaan sebanyak 202 bidang. Dari 212 bidang itu dimiliki oleh sekitar 100 warga di RW 1,2 dan 3 Kelurahan Madyopuro.

Tanah yang terkena proyek tersebut, tidak hanya yang ada di pinggir jalan, tetapi juga di perkampungan. Warga minta ganti rugi sebesar 12 kali dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan, NJOP di kawasan itu mencapai Rp1,8 juta per meter persegi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara