Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menjadwalkan akan memeriksa tersangka HBK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, pada Senin (14/3).

“Pemanggilan HBK hari Senin depan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Agung mengatakan, HBK merupakan staf tersangka Ferialdy Nurlan yang berperan menangani proses pengadaan mobile crane. “Pengadaan tidak pernah lepas dari peran FN dan HBK.”

Bareskrim Polri sudah menetapkan HBK tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. “HBK telah ditetapkan sebagai tersangka.”

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan evaluasi hasil gelar perkara. “Keputusan gelar (perkara) bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa HBK telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Menurutnya HBK merupakan Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II, sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.

Sebelumnya Bareskrim menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sehingga dengan demikian telah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi. Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu