Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seraya menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki apakah dirinya ikut ‘menikmati’ suap yang berkaitan dengan kasus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) MA, Andri Tristianto Sutrisna.

‘Tantangan’ itu dikatakan usai dikonfirmasi ihwal informasi yang menyebutkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) atas nama Nurhadi.

“Silahkan saja (dilidik). Saya sama sekali tidak ada kaitannya (dengan kasus Andri),” tegas dia, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3).

Hari ini, Nurhadi memang diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan Kasasi atas nama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Anak buah Hatta Ali itu diperiksa sekitar 9 jam. Dalam pemeriksaan, Nurhadi mengaku ditanya terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekretaris MA serta Tupoksi Andri.

Dia pun mengaku tidak mengenal Andri. Meski Andri sendiri sudah kurang lebih 12 tahun berkarir di MA.

“Saya tidak kenal Andri. Bukan hanya Andri saja bawahan saya. Banyak,” kata Nurhadi.

Diketahui, Andri selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) MA diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi.

Suap diberikan agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Uang itu diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat ke Andri.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun,n hingga saat ini lchsan belum dieksekusi, lantaran belum diterimanya putusan kasasi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan