Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memberikan kompensasi berupa pembangunan infrastruktur kepada swasta atas suatu proyek yang dikerjakan, berpotensi korupsi.
“Karena menyebabkan kerugian negara,” ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada Aktual.com, Selasa (8/3).
Dia mencontohkan dengan kompensasi berupa pembangunan Jalan Layang Semanggi yang direncanakan mulai dikerjakan April nanti.
Proyek itu dikerjakan Mori Building Company, lantaran ingin menaikkan koefisien luas bangunan (KLB) miliknya.
“Hitung-hitungannya (kewajiban yang dibayar), kan Rp800 miliar. Tapi, nilai proyeknya (kompensasi) Rp500 miliar. Artinya, Rp300 miliar menguntungkan pengembang dan tidak dirasakan masyarakat,” bebernya.
Bagi eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, seharusnya Ahok tidak membuat kebijakan sesukanya. “Ikutin aturan dong,” tandas Uchok.
Untuk diketahui, Ahok selama memimpin Ibu Kota, sering memanfaatkan biaya pihak swasta untuk merealisasikan program-programnya. Seperti program corporate social responsibility (CSR), hingga kewajiban tambahan pengembang.
Beberapa nama-nama pengembang, seperti Ciputra, Lippo dan Agung Podomoro, dirangkul untuk melancarkan programnya.
Bahkan, Agung Podomoro, yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Ahok, memiliki banyak andil dalam pembangunan infrastruktur di kawasan Jakarta, seperti pembangunan rumah susun (rusun), ruang publik terpadu ramah lingkunagn (RPTRA), jalan layang non tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya, hingga reklamasi Pulau G, yang diberikan oleh anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.
Dan yang terhangat, Ahok memberikan kewajiban kepada pengembang untuk membangun taman di bekas pemukiman Kalijodo.
Untuk kompensasinya, Ahok berjanji memberikan ruang untuk mendirikan papan nama besar di depan Taman Kalijodo, bagi pengembang yang membangun taman tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: