Bandar Lampung, Aktual.com — Polres Kota Bandar Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dwiki Sofyan 16 tahun, siswa SMK 2 Bandar Lampung yang mayatnya ditemukan di kawasan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

“Kami mengamankan tujuh orang dan empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho di Lampung, Rabu (9/3).

Pada saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap salah satu tersangka, untuk mengungkap pelaku lainnya.

Keempat tersangka ini, ujar dia, satu berstatus mahasiswa dan tiga lainnya masih pelajar atau masuk kategori di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya menyebutkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut, sebab saat ini petugas masih mengejar pelaku utama yang masih buron dengan inisial K.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain, dalam kasus ini diduga kuat sebagai aktor utama,” katanya.

Penyidik pun telah melakukan olah TKP di Jalan ZA Pagar Alam yang menjadi lokasi pembunuhan, hingga akhirnya ditemukan mayat di wilayah Sumur Putri.

Dugaan sementara motif pelaku adalah sakit hati oleh kata-kata, atau salah paham sehingga menimbulkan kejadian tersebut. “Kami belum bisa mengungkapkan inisial pelaku yang sudah ditangkap.”

Sebelumnya pada, Senin (7/3) sore ditemukan sesosok mayat dengan luka tusuk 108 di kawasan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Diketahui, bahwa mayat tersebut bernama Dwi merupakan seorang siswa yang sejak minggu dilaporkan hilang oleh keluarga korban ke Polsek Kedaton.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu