Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menegaskan, majunya seseorang sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen bukan berarti meniadakan peran partai politik atau deparpolisasi.
Menurut Rambe, calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Seperti tertuang dalam Pasal 39 yang berbunyi: Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang didukung sejumlah orang.
“Bergulir deparpolisasi, ini tidak perlu dikembangkan karena maju melalui jalur independen sudah diatur dalam UU,” ujar Rambe Kamarulzaman dalam diskusi bertajuk ‘Ancaman Baru Deparpolisasi’ di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3).
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pelaksana kedaulatan rakyat adalah partai politik. Maka itu, peran partai politik dalam demokrasi merupakan hal yang penting sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Jangan munculkan isu deparpolisasi, yang sebaiknya UU pilkada yang mengharapkan kader, ini bukan sekedar mengusung. Persiapkan saja secara benar,” pungkas Rambe.
Artikel ini ditulis oleh: