Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima data dan informasi seputar dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal, dan pembangunan Terminal Peti Kemas Koja.
Berbagai data dan informasi tersebut diterima lembaga antirasuah dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II.
“Baru saja menerima dokumen beberapa kasus yaitu JICT, Koja, dan Kalibaru. Nanti akan pelajari mudah-mudahan bisa,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3).
KPK pun, tutur Agus, sudah menduga adanya tindak pidana korupsi pada kebijakan yang ditetapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia II itu.
Menurut Agus, pihaknya akan segera membuka tahap penyelidikan demi mengungkap bagaimana pola korupsinya.
“Ya kita pelajari dulu dong, kita terima dokumennya. Jadi kita lakukan penyelidikan dulu. Kemudian nanti kalau ada proper, memang ada alat buktinya nanti kita akan gabungkan dengan penyidikan yang sedang berjalan.”
Dan menurut anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Pelindo II, terkait korupsi dalam kebijakan PT Pelindo II ini sudah jelas terpampang.
“Di Pelindo II yaitu perpanjangan JICT dan Koja yang ini diperpanjang sebelum masa kontraknya habis. Lalu Kalibaru yang nilainya Rp 46 triliun dan pendanaannya termasuk global bonds senilai 1,6 miliar Dollar AS,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu