Jakarta, Aktual.com — Alex Usman, selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Hukuman itu dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, lantaran Alex diyakini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMA atau SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar.
“Mengadili, menyatakan Alex Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Sigit Sitarjo, saat membacakan amar putusan Alex, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3).
Namun demikian, Alex sedikit beruntung karena tidak dijatuhi hukuman uang pengganti. Padahal, dengan putusan ini terbukti ada kerugian keuangan negera sebesar Rp 81,4 miliar.
“Karena di persidangan tidak dapat menemukan unsur terdakwa menikmati, maka terdakwa tidak dibebankan uang pengganti. Tetapi pihak-pihak lain yang menerima haruslah dikembalikan kepada negara,” papar Hakim.
Alex sendiri terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan