Semarang, Aktual.com — Majelis hakim yang menyindangkan perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membantah telah mengkriminalisasi terpidana enam bulan penjara terhadap aktitis pemilu Rony Maryanto.
“Pembuktian pidana menurut KUHAP tidak ada kata kriminalisasi. Yang ada perbuatan yang dilakukan itu terbukti atau tidak. Jika terbukti ya bersalah, jika tidak ya bebas,” kata hakim Ahmad Dimyati, usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/3).
Menurut pihaknya, dari bukti dan keterangan saksi menunjukkan terdakwa memang bersalah. Kesan kriminalisasi yang disampaikan penasehat hukum dan aktivis anti korupsi lain tidak benar.
Dimyati menegaskan perbuatan pidana terdakwa Ronny telah ada dasar hukumnya. Hakim menganut prinsip tidak ada tindak pidana tanpa adanya aturan yang mendahului.
Kesan terdakwa yang dilayani secara tidak adil juga dibantah hakim. Menurut majelis, semua yang ada di depan hakim sama kedudukannya di depan hukum.
“Semua sama di depan hukum. Istilah gajah tidak berlaku di pengadilan,” tambah Dimyati.
Terkait hak jawab yang telah diberikan, menurut Hakim tidak termasuk dalam substansi pasal yang ditufuhkan. Hakim juga tidak berhak berpendapat terkait pemberian uang oleh Fadli Zon.
“Itu tidak dinilai oleh pengadilan, yang berwenang ialah panwaslu. Bukan fakta hukum yag dibutuhkan,” ujar Dimyati lagi.
Ronny dipidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Ia terbukti melakukan pencemaran sebagaimana pasal 310 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan