dandan ala waria

Jakarta, Aktual.com — Puluhan pendemo menyambangi Kejaksaan Agung dengan dandanan unik. Pendemo yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) tersebut berdandan ala waria sambil mengusung tema aksi menolak deponering atau penghentian perkara terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Samad dan Bambang serta penyidik novel baswedan demi kepen!ngan umum.

“Unjuk rasa ini sebagai pesan moral kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar tidak menunjukkan mental dan gaya kepemimpinan seperti waria. Kami juga menolak putusan deponering kejaksaan agung terhadap perkara yang melibatkan institusi KPK,” tutur Korlap AMPH, Lucky Nasution, Kamis (10/3) di Kejagung.

Lucky menambahkan, meskipun aspirasi pihaknya telah diterima pihak Kejagung melalui Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Firmansyah namun sepertiya Kejagung tidak berani menindaklanjuti pendapat AMPH.

“Pihak gendung bundar ternyata seperti yang kami duga, tidak berani membalas pendapat kami, mental mereka layaknya seperti waria,” imbuh Lucky.

Dilaksanakannya Deponering, yang termaktub dalam Pasal 77 KUHAP oleh Kejagung pada 3 maret lalu, serta merta menimbulkan kegaduhan. Tidak saja sejumlah pakar hukum yang mempertanyakan maksud diberlakukannya Pasal 77 KUHAP tersebut, Komisi 3 DPR turut angkat suara. Padahal berkara perkara yang melibatkan tersangka Abraham Samad, Bambang Widjianto dan Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Atas dasar apa Jaksa Agung menghentikannya? Jika demi kepentingan umum, khusus perkara AS dan BW, kan keduanya bukan lagi  pimpinan,” papar Wakil Ketua Komisi 3 DPR, Desmond J. Mahesa beberapa waktu lalu.

Dihubungi ditempat terpisah, pakar hukum pidana dan perdata, DR. Margarito Kamis menilai pihak  Kejagung, secara tidak langsung telah dianggap melecehkan supremasi hukum.

“Kekuatan hukum yang mengikat tidak dilaksanakan hingga ke dalam ranah pengadilan. Hal itu adalah pelanggaran supremasi hukum. Bahkan deponering ini sebenarnya mengkerdilkan hak seseorang, karena penghentian perkara sewaktu waktu dapat diangkat kembali,” pungkas Margarito kepada awak media

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka