Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin reklamasi kepada sejumlah pengembang.

“Karena izin dikeluarkan sebelum adanya Perda RZWP3K,” ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Koalisi Baru (Katar), Sugiyanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/3).

Sgy, sapaannya menegaskan, hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d Perpres 122/2012. “DKI kan baru punya Perda RTRW,” jelasnya.

“Sedangkan perda zonasi, sampai sekarang belum disahkan. Bahkan, berlarut-larut pengesahannya di DPRD,” imbuhnya mengingatkan.

Menurut Sgy, Ahok pun menerapkan standar ganda dalam penerapan Keppres No. 52/1995 sebagai pembenaran mengeluarkan izin pengurukan 17 pulau buatan itu.

“Memang keppres mengamanatkan kewenangan ada di gubernur. Tapi, harus melalui badan, bukan gubernur semata-mata,” tegasnya.

Sgy menambahkan, kebijakan tersebut telah dilakukan pendahulu Ahok, juga tidak bisa menjadi dasar bekas bupati Belitung Timur ini kembali menerbitkan izin reklamasi, baik lokasi maupun pelaksanaanya.

“Ahok seharusnya menunda dulu penerbitan izin itu, karena ada masa kedaluwarsanya,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh: