Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Ada empat anggora DPRD Banten, Jumat (11/3) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten.

Mereka adalah Iskandar dari fraksi PPP, Efu Saefullah dari PKB, Harus Al Rasyid dari Golkar dan Suryadi Nian fraksi Nasdem.

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka TSS (Tri Satya Santosa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Menariknya, dari empat legislator yang dipanggil, semuanya berasal adari Komisi III DPRD Banten yang membidangi keuangan dan aset. Untuk Harun, dia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran.

Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 1 Desember 2015 dari sebuah restoran di Serpong, Banten.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil meringkus Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar S.M. Hartono, anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 dengan tujuan memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita 11.000 Dollar AS dan Rp 60 juta dari tangan kedua legislator Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu