Jakarta, Aktual.com – Aparat Polsek Jagakarsa akhirnya berhasil menangkap seorang muncikari berinisial TS (50) di kediamannya, Jalan Tumbu IV, Kelurahan Cipedak, Jakagarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, TS menjadikan rumahnya sebagai kedai kopi sekaligus untuk menjajakan perempuan dibawah umur alias cabe-cabean.

“Kedai kopi hanya modus. Di dalam kedai kopi itu pelaku menyediakan kamar, alat kontrasepsi, dan perempuan di bawah umur itu,” kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Sri menjelaskan, pelaku memiliki 16 cabe-cabean untuk dijajakan oleh pria hidung belang. Mereka rata-rata masih di bawah umur, yakni masih menginjak usia 15 tahun.

Pelaku yang merupakan pemain lama, memasarkan anak ayamnya, pelaku melakukan promosi dari mulut ke mulut, “Pengakuannya sudah dua tahun,” imbuh dia.

Dari pengakuan pelaku, bisnis esek-esek “anak ayam” itu sedikitnya mendapatkan omset dalam sebulan menyentuh puluhan juta rupiah.

Karena kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur, TS harus mendekam di penjara. Dia diancam pidana sembilan tahun penjara.

‎”Pelaku akan kita terapkan pasal 76 jo pasal 88 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan denda maksimal Rp 200 juta dan pidana penjara sembilan tahun,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh: