UU Tax Amnesty (Aktual/ist)
UU Tax Amnesty (Aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak masih menunggu respon dan penjelasan pemerintah terkait dampak penerbitan aturan hukum itu bagi penerimaan pajak.

“Kita lihat argumentasinya pemerintah seperti apa, kalau memang mendesak, tentu kita respon positif. Tapi kalau penjelasannya tidak ‘clear‘ bisa saja kita tidak cepat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/3).

Ahmadi mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak merupakan inisiatif pemerintah, karena saat ini penerimaan pajak masih jauh dari potensinya dan tidak pernah mencapai target.

“Dari sisi pemerintah mendesak, karena bisa mengatasi kekurangan penerimaan negara yang Rp290 triliun. Jadi sebaiknya dilakukan penyelesaian UU ‘tax amnesty’. Selain untuk penerimaan, obyek pajak juga akan kelihatan,” katanya.

Namun, untuk saat ini, lembaga legislatif masih menunggu komunikasi lebih lanjut dari pemerintah, karena menurut rencana RUU Pengampunan Pajak baru dibahas pada masa sidang DPR selanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.

“Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi ‘point of no return’ atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian,” jelasnya.

Menurut Yustinus, dengan adanya optimalisasi dalam penerimaan pajak, maka pemerintah bisa memiliki dana memadai dalam pembangunan proyek infrastruktur dan sosial serta mengurangi ketergantungan terhadap utang.

“Dalam jangka pendek, hanya ‘tax amnesty’ yang mampu menyelamatkan penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, kata dia, repatriasi dana dari hasil pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri, juga bermanfaat untuk memperkuat sistem perbankan dan menurunkan tingkat suku bunga.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan