Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budhiati, menyebut calon independen rentan juga untuk melakukan pelanggaran dalam Pilkada nanti melalui money politics (politk uang).
Menurutnya, praktik-praktik suap seperti itu dapat terjadi di pasangan calon mana saja, baik itu pasangan dari parpol maupun pasangan independen. Bahkan ketika ada penyelewengan seperti itu, sanksi administratif terberatnya bisa berupa diskualifikasi.
“Makanya kami minta untuk revisi UU Pilkada harus ditegaskan pula soal sanksinya. Tidak hanya diatur di PKPU. Agar ada rasa takut bagi pasangan calon dan tim suksesnya,” sebut Idha dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (12/3).
Menurut dia, pasangan calon yang diusung parpol dan perseorangan sama tanggung jawab hukumnya.
“Kalau terbukti membelanjakan dana kampanye untuk membeli pemilih, berupa uang atau barang, akan kami mintai pertanggung jawaban hukum. Bahkan sanksinya tidak hanya administratif, bisa juga pidana,” tandas dia.
Idha juga menyebutkan, terkait adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi soal calon perseorangan di Pilkada, maka saat ini dari asas keadilan berlaku sama antara calon perseorangan dengan calon dari parpol.
“Hanya memang yang membedakan saat ini, semula hanya mengumpulkan data pendukuk sebagai syaratnya. Sekarang menjadi data pemilih terakhir yang menjadi syarat pencalonan,” papar dia.
Idha menambahkan, berdasar data pilkada serentak 2015 lalu, keterlibatan calon perseorangan memang kian besar. Dari 269 pilkada yang digelar dan sebanyak 827 pasangan yang ikut pilkada, ternyata sebanyak 137 pasangan berasal dari perseorangan.
“Artinya ada sekitar 16,5 persen calon perseorangan yang ikut pilkada. Untuk tahun depan bisa saja akan meningkat,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh: