Ditjen Pajak (Ist)

Jakarta, Aktual.com — Penetapan tersangka tiga pegawai pajak yang berinisial HES, ICN dan SR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/3) merisaukan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Mekar Satria Utama, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut saat ini bukan lagi sebagai pegawai DJP.

“Ketiganya sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak 1 Agustus 2014 silam,” kata Mekar melalui keterangan pers yang diterima Aktual.com, Sabtu (12/3).

Mekar menegaskan, justru kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.

“Jadi, kami senantiasa bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi di DJP,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata dia, sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi di DJP.

Karena selama ini, lanjut dia, DJP sudah melakukan reformasi birokrasi sejak 2002 melalui pembentukan Kanwil DJP dan KPP WP Besar dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan praktik-praktik yang melanggar hukum termasuk korupsi.

“Sehingga pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang,” tandas Mekar.

Penetapan tersangka atas mantan ketiga pegawai DJP itu merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. “Hal itu menjadi peringatan bagi pegawai DJP dan para WP (wajib pajak) agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam memberantas korupsi, dalam rangka menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan