Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menerbitkan edaran yang berisikan pembatasan perjalanan dinas para pejabat di wilayah tersebut guna menghemat anggaran operasional pemerintah.
“Kami tidak menentukan berapa batasan yang dikurangi, tetapi harapan kami kalau bisa hingga 50 persen,” ucap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Minggu (13/3).
M Noer menjelaskan dikeluarkannya kebijakan penghematan perjalanan dinas ini merupakan upaya pemerintah daerah Pekanbaru memperketat pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Menurut penilaiannya krisis ekonomi yang kini melanda dunia, berdampak kepada dalam negeri dengan dikuranginga Dana Bagi Hasil (DBH) masing-masing kabupaten/kota termasuk Pekanbaru.
“Hal ini membuat pekot harus memutar otak memaksimalkan anggaran yang sedikit untuk prioritas pembangunan,” bebernya.
Pemkot melarang perjalanan dinas internasional, nasional, regional, dan daerah provinsi dan kabupaten kota sesuai kepentingannya.
“SKPD diminta mengurangi kegiatan perjalanan dinas masing-masing secara maksimal,” tegasnya.
“Selain mengurangi, kalau bisa dicoret kegiatan-kegiatan pelatihan, kecuali pelatihan fungsional yang wajib. Termasuk mengurangi perjalanan dinas,” ungkapnya lagi.
Maksudnya, jika ada SKPD yang menganggap semua kegiatan itu prioritas, maka disarankan untuk juga dapat mengurangi nilai kegiatannya secara proporsional.
Karena itu, kata M Noer, kegiatan untuk APBD 2016 ini sebagian sudah berjalan, terutama yang tidak punya masalah.
“Misalkan DPA nya selesai, persyaratan keuangannya selesai, anggaran langsung dicairkan, kegiatan jalan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka