Jakarta, Aktual.com —Manager Kampanye Walhi, Edo Rahman mengatakan bahwa dalam proses pembangunan reklamasi teluk Jakarta, cara berpikir pemerintah terbalik. Pasalnya, reklamasi tidak boleh ada sebelum disahkan Undang-Undang Zonasi yang mengatut wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir.
“Logikanya itu terbalik. Harusnya raperda dulu ada baru kemudian kebijakan reklamasi itu dikeluarkan,” ucapnya kepada Aktual.com, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/3).
Lanjut Rahman, kesalahan kedua ialah, penerbitan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias (Ahok). Yang mana kewenangan tersebut ialah milik pemerintah pusat, dalam hal ini ialah Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Dan itu sebenarnya adalah kewenangan pemerintah pusat, karena itu adalah kawasan strategis nasional,” tambah dia.
Hal itu sesuai denga Perpres nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi diatur lebih lanjut dengan peraturan mentri.
Dari Perpres tersebut lahirlah Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jadi tidak ada kewenangan provinsi di dalam kebijakan reklamasi tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby