Jakarta, Aktual.com — Tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Budi Supriyanto digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (14/3).
Budi sebenarnya digarap penyidik KPK, Kamis (10/3). Namun, dia mengkir dari panggilan dengan alasan sakit.
“Penyidik telah melayangkan panggilan untuk Budi Supriyanto agar diperiksa pada Senin, 14 Maret 2016. Kalau tidak hadir penyidik dapat memerintahkan untuk membawa yang bersangkutan (ke kantor KPK),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Anggota Komisi V DPR itu sudah menyandang status tersangka pada dua pekan lalu. Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan KPK setelah operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul. Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Untuk memperkuat bukti, penyidik juga akan meminta keterangan dari rekan Budi hari ini. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V, yakni Kader Hanura Fauzih H Amro, Kader PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Selain itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti juga turut diperiksa.
KPK juga memanggil sopir pribadi Damayanti Sahyo Samsudin alias Ayong dan pengurus DPC PDIP Tasikmalaya Leni Mulyani. “Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu