Jakarta, Aktual.com – Ribuan supir taksi konvesional menolak keberadaan taksi berbasis aplikasi online di depan Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Salah satu massa aksi, Muryadi mengatakan pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak didengar oleh pemerintah sebagai pembuat dan penegak kebijakan.
“kalau tuntutan kami tidak didengar, maka tanggal 14 sampai 15 kami akan melakukan aksi serupa, namun lebih besar,” ujarnya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Mulyadi yang juga sebagai koordinator pengemudi Ekspress Barvo Alfa Bekasi mempertanyakan, mengapa hingga hari ini pemerintah tidak juga mengambil tindakan tegas terhadap taksi berbasis aplikasi online tersebut.
“Padahal jelas-jelas mereka melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini,” tambah Mulyadi.
Keberadaan taksi itu sendiri telah melanggar undang-undang yang berlaku, seperti; UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres No 90 Tahun 2008 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam aksi itu, massa aksi melakukan longmarch dari Balai Kota menuju Istana Presiden. Sejumlah ruas di Jalan Medan Merdeka pun padat merayap karenanya.
Artikel ini ditulis oleh: