Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Pembuktian adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras tidak harus menelisik aliran uang, yang masuk ‘ke kocek’ penyelenggara negara di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pun termasuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mencoba mencontohkan, bagaimana konstruksi korupsi pengadaan itu dengan sedikit menyinggung soal penanganan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Dia menyebutkan, penanganan kasus YKSW bisa dibantu dengan merujuk pada perkara Hambalang. Yang intinya, kasus korupsi ihwal penyalahgunaan wewenang seorang pejabat negara, tidak harus membuktikan adanya aliran uang ke pejabat yang bersangkutan.

“Setahu saya, yang bersangkutan terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Jadi tidak terkait memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri. Alias tidak perlu adanya aliran uang ke ‘koceknya’ yang bersangkutan seperti halnya kasus suap,” ujar Indriyanto lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Senin (14/3).

Selain itu, untuk meyakini bahwa suatu keputusan penyelenggara negara yang dapat dikatakan sebagai korupsi, harus terdapat perhitungan kerugian keuangan negara yang valid.

“Unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang juga harus terbukti. Selain unsur merugikan keuangan negara, juga memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan.”

Diketahui, dalam menyelidiki adanya korupsi dalam pengadaan tanah YKSW, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Hitungan itu didapat dari perbedaan Nilai Jual Objek Pajak antara Pemprov DKI dengan YKSW, yang dibandingkan dengan kesepakatan NJOP antara YKSW dan pihak Ciputra.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu