Jakarta, Aktual.com – Keberadaan angkutan umum berbasis online yang kini tengah marak di masyarakat dianggap telah membunuh para supir angkutan resmi. Hal itu dilontarkan oleh koordinator lapangan Taksi Express, Sodikin.
“Pada hakikatnya Uber Taxi dan Grab Car menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian kami,” kata Sodikin, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Lanjutnya, keberadaan angkutan online tersebut juga telah menyalahi aturan yang berlaku terkait transportasi massal darat. Meskipun Uber Taxi dan Grab Car mengklaim sebagai penyedia jasa transportasi.
Sodikin juga menambahkan, kedua perusahaan itu juga tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara.
“Mereka tidak ada KIR, tidak ada izin usaha, tidak punya izin beroperasi, dan asuransi. Kami tidak punya izin saja kami dilarang,” bebernya.
Dia menambahkan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja tidak cukup bagi perusahaan penyedia jasa transportasi massal beroperasi untuk mengambil keuntungan.
”STNK bukan tanda legal suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh: