Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal FV Viking yang merupakan buronan Interpol merupakan kejahatan perikanan lintas negara yang membutuhkan koordinasi internasional.
“Saya menegaskan FV Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara,” kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut dia, kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara sehingga hal tersebut juga tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat.
Indonesia akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV Viking yang sebenarnya.
“Dukungan dan kerja sama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh FV Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV Viking yang sebenarnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kapal penangkap ikan yang berukuran 1.322 GT (gross tonnage) itu merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless vessel) yang telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia.
Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal tersebut dikategorikan sebagai kapal pelaku “illegal fishing” (pencurian ikan).
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, peledakan kapal MV Viking yang merupakan buronan Interpol Norwegia sah dilakukan bila berdasarkan alat bukti ternyata telah memadai.
“Kalau memang sudah memiliki alat bukti cukup, UU Perikanan memberi peluang peledakan kapal,” ujarnya.
Apalagi, Sekjen Kiara itu juga mengingatkan bahwa kapal tersebut selama ini telah menjadi buronan Interpol dan dikejar oleh banyak negara.
Tim gabungan TNI AL berhasil menangkap ABK Kapal FV Viking di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini menjadi buronan Interpol Norwegia atas sejumlah tindak kejahatan.
Komandan Lantamal IV/Tanjungpinang Kolonel Laut (P) S Irawan di Tanjungberakit, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan anggota TNI AL yang bertugas di KRI Sultan Toha Saifuddin-376 dan Helikopter Bolco NP 408 pada Kamis (25/2) sore.
“KRI Sultan Toha berhasil merapat dan menggiring FV Viking menuju Pangkalan TNI AL di Tanjunguban,” ucapnya.
Berdasarkan pesan rahasia interpol Norwegia, kapal tersebut telah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera dan mengubah delapan kali tanda panggilan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh awak kapal itu antara lain diduga melanggar hukum nasional, serta peraturan dan konvensi Internasional. Awak FV Viking juga terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.
TNI AL berhasil menangkap 11 awak kapal berkebangsaan Myanmar, Argentina, Peru dan Indonesia. “Bos dalam kapal itu adalah WN Myanmar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka