Jakarta, Aktual.com — Proyek pembangunan pembangkit listrik sebesar 35 ribu MW yang dicanangkan pemerintah akan membawa kerugian bagi negara. Hal itu terungkap dari perhitungan yang dilakukan oleh Persatuan Pegawai Indonesia Power sektor kelistrikan (PPIP).
Menurut Ketua PPIP, proyek tersebut akan menghasilkan over supply hingga mencapai 15.291 MW. Dengan demikian PLN akan terus menerus mengalami kerugian hal ini lantaran kontrak Power Purchase Agreement (PPA) memaksa PLN membayar 70 persen dari daya listrik terlepas daya tersebut dipakai atau tidak.
“Dalam kontrak PPA ada ketentuan bahwa 70 persen dari daya listrik baik dipakai atau tidak, harus dibayar PLN,” kata ketua PPIP, Kuncoro di Jakarta, Senin (14/3).
Dalam kalkulasinya memaparkan, bahwa jumlah pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, pertumbuhan kelistrikan 7 persen, sedangkan kapasitas terpasang 39.257,53MW, dengan beban puncak 43.317 MW.
Maka tambahan daya yang dibutuhkan dalam 5 tahun mendatang (2019) adalah 5×7%x43,317MW = 15.161MW.
Kemudian, 15.161MW x 1,3 (30% reserve margin) maka kebutuhan listrik hanya sebesar 19.709MW, jika dikurang 35.000MW maka didapati kelebihan supply mencapai 15.291MW.
“Apabila terjadi kelebihan pasokan terhadap konsumen, mau tidak mau harus membeli daya tadi, dan tentu akan terjadi kerugian,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka