Jakarta, Aktual.com — Surat permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung, sudah dilayangkan oleh Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto mengatakan, jaksa sebagai pengacara negara dan yang berwenang melakuk eksekusi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam kasus ini memang tanggal 1 Febuari 2016, itu Jaksa Pengacara telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset-aset yang diduga milik Supersemar berupa 113 rekening (deposito, giro) yang tersimpan di berbagai bank, kemudian dua bidang tanah seluas 16 ribu m2 yang terletak di Jakarta 8000 dan di Bogor 8000 m2 serta 6 unit kendaraan roda empat,” kata Amir di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (15/3)
Namun, hingga dengan 25 Febuari 2016, Jaksa pengacara negara belum memperoleh informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan permohonannya (sita eksekusi) tersebut. “Sehingga JPN mengirim surat ke ketua PN jaksel no b075/gh/ tanggal 25 Februari intinya, JPN memohon informasi dari perkembangan eeksekui.”
Disinggung soal apakah Kejagung melalui Jamdatun dan PPA telah menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar secara rinci ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi dari JPN minta informasi, mestinya kan kalau memang belum terperinci bisa dikirim surat, bahwa permohonan anda misalkan perlu ini dan ini, jadi secara resmi JPN belum memperoleh informasi tersebut. Saya sendiri secara rinci belum tahu, mungkin itu JPN yang tahu.”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun dengan dalih masih verifikasi aset yang diserahkan Kejaksaan Agung masih belum rinci. Padahal seejumlah aset yang diserahkan oleh Kejagung ke PN Jaksel, berupa deposito, bilyet dan giro di sejumlah bank dan tanah di Jakarta dan Bogor. Serta, aset tidak bergerak, berupa kendaraan.
Sesuai putusan Peninjauan Kembali MA, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
Putusan diambil oleh Ketua Majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Salinan putusan MA diterima oleh Kejagung, Selasa (15/9) lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu