Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat untuk membahas kinerja DPR terkait penyusunan Undang-Undang. Hingga masa sidang keempat, kinerja legislasi DPR belum memuaskan.
Sejak Oktober 2014-Mei ini, DPR baru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU. Belum ada UU yang disahkan, bahkan yang diharmonisasi Baleg pun belum ada.
Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan belum adanya RUU yang disahkan karena tiap komisi DPR belum menyerahkan draf ke Baleg.
“Pimpinan DPR pada rapat kemarin telah menekankan kepada Baleg untuk lakukan percepatan bagaiman RUU prioritas dapat diselesaikan. Kami telah jawab bahwa permasalahan yang ada pada kita terutama komisi yaitu RUU yang telah ada naskahnya, dari komisi-komisi belum diserahkan ke Baleg baik naskah akademik maupun drafnya,” ujar ketua Baleg Sareh Wiyono, dalam rapat Baleg di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5).
Sareh mengatakan, dari 37 RUU baru dua yang sudah disahkan yaitu yang berasal dari Perppu. Ada 15 RUU sebetulnya yang sudah siap diserahkan ke Baleg dari komisi, tapi ditarik lagi oleh komisi karena masih perlu dibahas.
Setiap RUU yang sudah selesai dibahas dan ada naskah akademiknya di komisi harus diharmonisasi oleh Badan Legislasi sebelum dikembalikan lagi ke komisi untuk pengesahan tingkat I hingga pengesahan tingkat II di paripurna.
“Karena itu dalam rapat dengan pimpinan DPR tergantung masing-masing komisi, kalau tidak ada naskah akademik atau draf kita tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa surati ketua DPR untuk ingatkan komisi. Kalau kita kirim surat ke komisi nanti ada kesalahpahaman,” katanya.
Sementara itu, Sareh menyinggung ada jawaban komisi DPR yang sedang menyiapkan kunjungan terlebih dulu ke luar negeri untuk studi banding terhadap RUU. Jika semua komisi melakukan itu maka revisi tak kan selesai.
“Kalau itu dilakukan tiap komisi, kapan mau selesainya,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















