Warga beraktifitas di Kampung Nelayan Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/1). Pada 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menargetkan pembangunan dan penataan kampung nelayan di sepuluh daerah, seperti Semarang, Bengkulu, Tegal, Pontianak, Medan, Kabupaten Demak, Banjarmasin, Kabupaten Mamuju, Jayapura, dan Kupang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/15.

Jakarta, Aktual.com – Solidaritas Perempuan menilai pemerintah dan DPR mencederai perjuangan perempuan dengan mengingkari peran perempuan yang sangat signifikan di sektor perikanan.

Terbukti dengan tidak diakuinya identitas perempuan nelayan di dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang disahkan DPR RI, Selasa (15/3).

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Puspa Dewy juga menilai DPR tidak mempertimbangkan masukan mereka dan sejumlah masyarakat sipil lainnya untuk memastikan pengakuan dan memperkuat perlindungan perempuan.

Sebab UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak Garam telah disahkan dengan menghilangkan jaminan hak-hak perempuan nelayan, yang pernah ada di draft sebelumnya

“Ini adalah bentuk pelanggaran negara terhadap hak perempuan,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Selasa (15/3).

Padahal, ujar dia, di draft tanggal 27 Agustus 2015 yang diterima Solidaritas Perempuan, masih ada sejumlah pasal yang menyebutkan perempuan sebagai entitas yang juga berhak untuk dilindungi dan diberdayakan.

“Namun dalam draft yang disahkan, perempuan hanya disebutkan dalam Pasal 45 sebagai bagian dari rumah tangga nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang harus diperhatikan keterlibatannya dalam kegiatan pemberdayaan,” kata dia.

Menurut dia, pendefinisian “setiap orang” tanpa eksplisit menyebutkan “laki-laki dan perempuan” sebagai subyek hukum dalam UU ini, berpotensi tidak memperhitungkan situasi dan kepentingan perempuan untuk masuk di dalamnya.

“Hal ini karena sistem budaya patriarkhi yang masih melihat perempuan kelompok kelas nomor dua dan dianggap bisa diwakili/identitasnya dilekatkan pada suami/ayah/saudara laki-lakinya,” kata dia.

Sehingga pada praktiknya, ujar dia, “setiap orang” akan diterjemahkan sebagai laki-laki an sich. Terlebih karakteristik laut yang diidentikkan dengan maskulinitas, seringkali dianggap sebagai ranah yang tidak mungkin menjadi wilayah kelola perempuan.

Dengan begitu, menurut dia, Negara semakin jelas mengukuhkan sistem partiarkhi yang tidak melihat perempuan sebagai pemangku kepentingan yang berperan sangat penting dalam pengelolaan pesisir.

Padahal, kata dia, peran perempuan di sektor perikanan sangat signifikan. Mulai dari pra-panen/produksi, panen, pasca panen dan bahkan hingga pangan tersedia untuk keluarga.

Selain sebagian dari perempuan juga melaut untuk menangkap ikan, umumnya perempuan pesisir berperan dalam tugas-tugas subsisten pra dan pasca panen. Usaha pemindangan, pengeringan ikan, pencari kerang, perdagangan ikan segar/kerang dan pembuatan petis adalah aktivitas yang dilakukan perempuan pesisir.

“Perempuan juga bekerja di usaha kecil pembuatan kerupuk ikan yang menggunakan bahan baku ikan laut,” kata dia.

Pentingnya peran perempuan, juga mendorong FAO dalam 14th session of FAO Sub-Committee on Fish Trade meminta kepada negara-negara anggotanya untuk (1) mengkaji peran perempuan nelayan di sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya; (2) mendata jumlah dan sebaran perempuan nelayan; dan (3) merumuskan aturan khusus untuk mengakui dan melindungi perempuan nelayan.

Rekomendasi FAO kepada Negara-negara anggota tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa perlu ada tindakan ataupun pengaturan khusus untuk menjamin pengakuan dan perlindungan perempuan di dalam sektor perikanan.

“Tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam UU ini akan menjadikan perempuan terkecualikan dari berbagai strategi perlindungan dan pemberdayaan yang ditujukan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Pun peluang yang ada di Pasal 45 hanya akan menjadikan perempuan tergantung pada suami/ayah/saudara lelakinya saja” ujar Puspa.

Tak hanya itu, strategi perlindungan yang ada dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam hanya menitikberatkan pada perlindungan terhadap kapasitas nelayan untuk berproduksi semata.

Pemerintah dan DPR menutup mata atas ancaman nyata yang saat ini dihadapi nelayan untuk “dialih-profesikan” menjadi buruh, pemulung, dan lainnya maupun ancaman perampasan tempat tinggal dan wilayah kelola akibat tergusur oleh proyek yang mengatasnamakan pembangunan seperti reklamasi.

Pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah melanggar CEDAW yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984.

“UU ini telah secara nyata mendiskriminasikan dan meminggirkan akses, kontrol dan hak perempuan nelayan/pesisir dalam mengelola dan memanfaatkan sumber kehidupannya” ujar Puspa.

Artikel ini ditulis oleh: